Jakarta (ANTARA News) - KPK menyatakan pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi yang paling rendah pada tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada 2018.
"Yang paling rendah pertama Papua Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Sumatera Selatan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Berdasarkan data KPK, Senin, dari 517 wajib lapor di Papua Barat hanya 0,39 persen yang melaporkan harta kekayaannya.
Selanjutnya, dari 532 wajib lapor di jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya 1,50 persen yang melaporkan kekayaannya.
Kemudian pemerintah Provinsi Maluku, dari 698 wajib lapor hanya 1,72 persen yang melaporkan kekayaannya, lalu pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari 557 wajib lapor hanya 2,51 persen yang melaporkan kekayaannya.
Nainggolan menjelaskan, diperlukan komitmen kepala daerah masing-masing terkait tingkat kepatuhan itu, misalnya tidak boleh ada promosi dan pelantikan jika belum melaporkan harta kekayaan.
Selain aparatur di tingkat provinsi, KPK juga mengutarakan kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada legislatif tingkat provinsi.
Terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00 persen, antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
"Jadi, DKI, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Mohon kalau ada korespondennya di sana ditanyakan kenapa tidak mau lapor. Kalau empat tidak mau lapor berarti 30 (DPRD Provinsi) mau lapor," ucap Nainggolan.
Ia pun menyatakan, pelaporan harta kekayaan untuk tingkat DPRD agak sulit.
"Karena kalau kami dorong, ketua DPRD-nya, dia bilang: Waduh Pak, itu anggota masing-masing, gubernurnya tidak bisa juga, sekretaris dewannya tidak bisa juga. Jadi, ini benar-benar dari partai atau fraksinya yang mendorong," kata Nainggolan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019