Jakarta (ANTARA News) - Pedangdut Caca Duo Molek alias Cahya Wulan Sari mengaku memakai narkoba sejak Desember 2018.
"Dia mengaku sebetulnya tidak mau (pakai narkoba), tetapi karena lingkungan ditawari terus, dia akhirnya menggunakan (sabu)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, sejak Desember 2018 hingga ditangkap pada 11 Januari, Caca bersama teman prianya, Chandra membeli paket sabu-sabu sebanyak tiga kali dari Yahya Ansori.
"Dari tiga kali pembelian itu, beratnya masing-masing satu gram," kata Argo.
Sementara itu, tersangka Yahya, Argo menyebut, membeli paket sabu-sabu ke pengedar bernama N yang saat ini tengah buron (DPO).
Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Caca dan Chandra di apartemen milik pedangdut itu di Kamar Nomor 3110, Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB, 11 Januari.
Penangkapan Caca dan Chandra merupakan pengembangan dari diamankannya Yahya pada 10 Januari di ?Hotel Maharaja serta pemeriksaan di kost-annya di Jalan Pramuka Sari 3 Nomor GA 12. ?
Dari tangan Caca dan Chandra, penyidik mengamankan setengah butir ekstasi, satu buah cangklong bekas pakai dengan sisa sabu-sabu 0,0466 gram.
Dari tangan Yahya, penyidik mengamankan tujuh barang bukti, yakni satu klip berisi sabu-sabu 0,75 gram, satu bong dan satu cangklong, satu klip sabu-sabu 0,78 gram, satu klip sabu-sabu 0,83 gram, satu klip sabu-sabu 0,98 gram, satu klip sabu-sabu 0,77 gram dan satu klip sabu-sabu 0,94 gram.
Hasil pemeriksaan awal petugas, urine tiga tersangka itu positif memakai narkoba.
Argo menyebut, ketiganya saat ini ditahan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Pedangdut "Caca Duo Molek" tertangkap gunakan narkoba di kediamannya
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019