Jakarta (ANTARA News) - Meski terkejut dan menganggap penangkapan terhadap Irawady Joenoes sebagai musibah, Komisi Yudisial (KY) mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggotanya itu. "KY akan kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Kami mendukung KPK dalam melakukan tugas dan wewenangnya," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu. Busyro mengaku baru mengetahui tertangkapnya Irawady Joenoes oleh penyidik KPK dari para wartawan. Setelah mendengar informasi tersebut, KY langsung menggelar rapat mendadak. Busyro menjelaskan, proses pengadaan tanah untuk Gedung KY telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengumumkannya di media massa. Panitia pengadaan yang dibentuk KY dan diketuai oleh Kasubag Perencanaan, Priyono, telah melakukan penilaian terhadap peserta yang masuk dan memutuskan tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, sebagai pemenang. Anggota KY, menurut Busyro, telah melakukan kesepakatan untuk tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Tujuh anggota KY, lanjut dia, telah membuat kesepakatan dan dituangkan dalam nota dinas No 5 Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Busyro, yang berisi pernyataan tidak akan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta tidak melakukan penggelembungan harga dan tidak menerima komisi atau pemberian apa pun. Anggota KY, menurut Busyro, sama sekali tidak boleh terlibat dalam proses pengadaan dan hanya memberikan persetujuan serta batasan etika. "Anggota KY tidak dibenarkan menjadi anggota panitia pengadaan tanah," ujarnya. Pembelian tanah senilai Rp46 miliar dari PT Persada Sembada milik Freddy Santoso sampai saat ini belum selesai karena KY baru membayar sebagian. Busyro menjelaskan KY membeli tanah itu dengan harga di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). NJOP yang berlaku adalah Rp8,147 juta per meter persegi dan KY membelinya dengan harga Rp8,130 per meter persegi. Busyro mengatakan, KY tidak mencium adanya penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan jabatan selama panitia pengadaan tanah mulai bekerja, sampai akhirnya memilih tanah milik PT Persada Sembada.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007