Neneng yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai saksi Billy Sindoro, Senin, mengatakan uang tersebut diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta," ujar Neneng dalam kesaksiannya.
Neneng mengatakan, pemberian uang tersebut untuk membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahasan itu soal revisi RDTR yakni mengubah kawasan industri menjadi permukiman.
Akan tetapi, Neneng mengaku tidak tahu berapa nominal yang diberikan Neneng Rahmi kepada anggota DPRD Bekasi tersebut.
"Untuk jumlahnya saya tidak tahu," kata dia.
Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa dari KPK turut menghadirkan E Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta.
Neneng Hassanah disebut menerima suap Rp10.830.000.000 dan 90.000 dolar Singapura. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu.
Baca juga: KPK dalami pembiayaan wisata anggota DPRD Bekasi
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi Billy Sindoro dalam kasus Meikarta
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019