Jakarta (ANTARA News) - TNI AU berhasil mendaratkan paksa pesawat kargo asing tipe Boeing B-777, di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin pagi.
Pesawat terbang sipil itu memasuki wilayah kedaulatan udara Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi ijin penerbangan alias flight clearance.
Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI, Kolonel Khusus Taibur Rahman, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, mengatakan, pemaksaan mendarat pesawat terbang itu berawal dari laporan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III Medan kepada Komando Pertahanan Udara Nasional tentang pesawat terbang yang mengarungi angkada Indonesia tanpa jadwal pun tanpa ijin terbang.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, Panglima Komando Perhananan Udara Nasional, Marsekal Muda TNI Imran Baidirus, melaporkan temuan itu kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
"Selanjutnya panglima TNI memerintahkan panglima Komando Pertahanan Udara Nasional untuk mendaratkan secara paksa pesawat terbang asing itu," kata Taibur.
Dua pesawat tempur F-16 Fighting Falcon Block 52 ID dari Skadron Udara 16 yang bermarkas di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, melaksanakan misi itu. Mereka mengidentifikasi secara visual dan menyergap dari kiri dan kanan pesawat terbang asing yang kemudian diketahui memiliki nomor registrasi ET-AVN.
Ini adalah nomor registrasi dari Ethiopia, dan pilot F-16 TNI AU bisa berkomunikasi memakai frekuensi darurat. Dari komunikasi udara itu, dipastikan pesawat terbang kargo yang dioperasikan maskapai penerbangan Ethiopian Air itu tidak memiliki izin terbang melintasi wilayah udara nasional Indonesia.
Walhasil, dia dipaksa mendarat di bandara terdekat yaitu Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pukul 09.33 WIB.
Boeing B-777 nomor registrasi ET-AVN itu lepas landas dari Addis Ababa, Ethiopia, dengan tujuan Hong Kong.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019