Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan melakukan penjualan ulang PT Texmaco dengan metode yang sama dengan metode sebelumnya yaitu secara gelondongan atau tanpa memisahkan bagian tekstil dan bagian engeenering. "Kita akan melakukan penjualan ulang Texmaco dalam satu paket yaitu tekstil dan engeenering. Mekanismenya tetap secara gelondongan sehingga tekstil dan engeenering tetap jadi satu," kata Dirut PPA, Mohammad Syahril di Kantor PPA Jakarta, Rabu. Menurut dia, jika ada calon investor atau pembeli yang hanya berminat hanya pada bidang engeenering atau tekstil saja maka mereka harus menjalin kerjasama dengan investor lain yang berminat di bidang yang lain dari pembeli pertama. "Mereka harus kawin, boleh juga kita jadi penghulunya. Itu yang bisa kita lakuka, karena secara program harus dijual secara total. Target pengumunan pemenang mungkin pada tahun 2008," katanya. Ia menyebutkan, untuk program penjualan ulang Texmaco itu, pihaknya menyediakan waktu yang cukup panjang bagi calon pembeli untuk melakukan uji tuntas yaitu sekitar 12 minggu atau 3 bulan mulai akhir Oktober 2007. "Kita juga mengharapkan investor-investor yang ada untuk berkonsorsium sehingga kita harus memberi waktu yang panjang bagi mereka," katanya. Berkaitan dengan penjualan ulang Texmaco itu, menurut Syahrial, Menkeu juga sudah memberikan arahan agar tidak lebih rendah dari harga yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Arahan dari Menkeu juga sudah clear, tidak boleh ada penurunan harga dasar yang ditetapkan. Kita memakai angka yang sudah direview oleh BPKP dan sudah ditetapkan oleh Menkeu. Berapa harga dasarnya, itu rahasia negara," katanya. Sejumlah kalangan menyarankan agar penjualan texmaco dilakukan secara parsial karena akan sulit untuk menemukan peminat atau pembeli yang berminat kepada dua bidang itu sekaligus. Pada Februari 2007, PPA pernah melakukan penjualan Texmaco melalui lelang terbuka namun saat itu tidak ada yang dimenangkan karena harganya tidak sesuai dengan yang diinginkan pemerintah. (*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007