Jakarta (ANTARA News) - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya mempersilakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan visi-misi baru dalam debat perdana Pilpres 2019.
"Boleh disampaikan (visi misi baru dalam debat)," kata Wahyu di Jakarta, Senin.
Wahyu mengatakan secara ketentuan, pasangan calon diperbolehkan menyampaikan visi-misi yang baru kepada publik. Namun untuk perubahan dokumen visi-misi di KPU RI, sudah tidak diperkenankan untuk diubah.
Dia menekankan dokumen visi-misi merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahap pencalonan. KPU menurutnya, telah memberikan waktu kepada masing-masing pasangan untuk melakukan revisi atau penambahan pada dokumen visi-misi itu.
Sehingga perubahan visi-misi yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga hanya dapat disampaikan kepada publik.
"Jadi terkait perubahan dokumen visi-misi program sudah tidak bisa. Tetapi apabila pasangan calon akan mengomunikasikan kepada masyarakat, menyampaikan gagasan baru itu dipersilakan," kata dia.
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merevisi dokumen visi dan misi pasangan capres-cawapres.
KPU RI menolak mencantumkan perubahan tersebut dalam dokumen visi-misi yang telah diserahkan, dengan alasan lampiran visi-misi merupakan satu rangkaian dokumen pendaftaran yang tidak dapat diberikan atau direvisi di luar masa pendaftaran.
Sementara itu terkait diperbolehkannya pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf mengganti foto pada surat suara, KPU menyatakan bahwa perubahan dokumen visi misi dan perubahan foto adalah dua hal berbeda.
KPU menyatakan perubahan atau perbaikan foto maupun nama calon presiden, cawapres mauoun calon anggota legislatif memang dapat dilakukan dalam tahapan validasi surat suara.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019