Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menegaskan, aturan pelaksanaan (Implementing Arrangement/IA) Kesepakatan Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) penting ditetapkan secara bersama oleh RI-Singapura, sebagai bentuk pengakuan formal Singapura atas kedaulatan RI. "Dalam DCA, Singapura menggunakan sebagian wilayah RI. Dan kita ingin tetap ada pengakuan secara formal dari Singapura atas kedaulatan wilayah RI dengan penetapan IA secara bersama," ujarnya, kepada pers di Jakarta, Rabu. Menhan menegaskan, hingga kini kedua pihak belum sepakat terhadap IA di area latihan Bravo. Singapura menganggap pembahasan IA di area Bravo tidak perlu lagi dilakukan mengingat sudah termasuk dalam DCA yang ditandatangani pada 27 April 2007. Sedangkan Indonesia berkeras, pembahasan IA di area Bravo tetap harus dibahas oleh kedua pihak seperti halnya IA untuk dua area latihan latihan lainnya yakni Alpha 1 dan Alpha 2. "Ini kan aneh, mengapa Singapura mau menerima pembahasan area Alpha 1 dan Alpha 2 secara bersama, mengapa di area Bravo tidak," ujar Juwono keheranan. Ia menegaskan, IA termasuk di area Bravo harus dibahas bersama karena itu merupakan salah satu bentuk pengakuan formal Singapura terhadap kedaulatan RI khususnya di wilayah yang menjadi lokasi latihan bersama militer kedua negara. "Pengakuan kedaulatan melalui IA itu penting, karena di dalam IA itu diatur tentang teknis operasional dan administrasi pengguna area latihan (Military Training Area/MTA). Karenanya, harus dibahas bersama tidak bisa sepihak," ujar Menhan. Diungkapkannya, akibat belum adanya kata sepakat mengenai IA di area Bravo tersebut maka hingga kini pelaksanaan DCA masih tertunda dan belum dapat di bawa ke parlemen untuk diratifikasi. Semuanya, tambah Juwono, kini berada di tangan Singapura dan akan diputuskan dalam pertemuan dua menteri luar negeri kedua negara. "DCA, MTA dan Extradition Treaty (ET) akan dibahas ulang oleh masing-masing menteri luar negeri secara bersama. Tetapi yang jelas, IA, terutama di area Bravo penting untuk dibahas bersama," ujarnya. Tentang keberatan Singapura atas pernyataannya bahwa Singapura sengaja memacetkan pelaksanaan DCA dan ET, Juwono mengatakan, pernyataan itu ada dasarnya. "Biarlah mereka berpendapat seperti itu, tidak perlu ditanggapi terus menerus," katanya. Pada 27 April 2007, RI-Singapura menandatangani DCA dan ET disaksikan oleh masing-masing kepala pemerintahan. Pada 7 Mei rencananya IA DCA ditandatangani oleh panglima angkatan bersenjata kedua negara. Namun, karena kedua pihak belum sepakat soal IA di area Bravo maka hingga kini IA masih buntu dan DCA belum dapat dilaksanakan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007