Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) industri sebesar 5-6 persen mulai 1 Oktober 2007. Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya juga akan menaikkan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Plus antara 1-1,5 persen. "Kenaikan harga ini dipicu dengan melonjaknya harga minyak mentah belakangan ini," katanya. Menurut Hanung, perbedaan kisaran kenaikan harga BBM industri dan Pertamax dikarenakan berbedanya perhitungan biaya produksi dan transportasi. "Kalau Pertamax diproduksi di kilang dalam negeri, sedang BBM industri dari kilang luar negeri, sehingga masih harus memperhitungkan biaya transportasi," katanya. Kenaikan harga BBM industri bulan Oktober itu mengacu pada harga "mean of platts of Singapore" (MOPS) periode antara 26 Agustus hinggal 26 September 2007. Sebelumnya, terhitung mulai 1 September lalu, Pertamina juga menaikkan harga minyak tanah 0,9 persen, minyak solar 1,1 persen, minyak diesel 1,2 persen, dan minyak bakar 2,8 persen. Sedang, premium mengalami penurunan 7,4 persen dibandingkan harga per 1 Agustus 2007.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007