Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengirimkan surat teguran pertama kepada beberapa stasiun televisi swasta di Indonesia terkait dengan penayangan program acara yang tidak sesuai dengan semangat Ramadhan bahkan ada yang terkesan melecehkan agama Islam. Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati Misbach mengatakan surat teguran terhadap stasiun televisi oleh KPI tersebut dilakukan berdasarkan laporan pantauan siaran televisi yang dilakukan oleh MUI selama 10 hari pertama Ramadhan 1428 H ini terhadap SCTV, TPI, RCTI, Indosiar, Trans7, ANTV, Lativi dan Global TV. "Kami akan menulis surat teguran bahwa ada laporan MUI semacam ini. Tolong diperhatikan dan tolong diadakan perubahan. Surat teguran akan kami layangkan besok atau paling lambat lusa," kata Fetty dalam jumpa pers laporan pantauan terhadap siaran televisi MUI di kantor Depkominfo di Jakarta, Rabu. Dalam jumpa pers tersebut Fetty didampingi oleh Kepala Badan Informasi Publik (BIP) Depkominfo Suprawoto, Ketua MUI Amidhan, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Said Budairy dan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti-Pornografi Hj Yuniwati Maschjun Sofwan. Fetty mengatakan dengan surat teguran tersebut, stasiun televisi diharapkan melakukan perubahan terhadap isi program-program yang akan disiarkan pada paruh kedua dan ketiga Ramadhan ini. KPI juga mengadakan pertemuan internal untuk membahas lebih lanjut laporan pantauan siaran televisi dari MUI serta memintakan pernyataan atau fatwa MUI mengenai hal tersebut untuk bisa dilaporkan ke pihak berwenang sebagai tindak pidana. "Tindak lanjut kami, KPI akan meminta suatu pernyataan MUI bahwa apakah ini benar menyalahi syariat agama yang sifatnya merendahkan atau melecehkan agama Islam dan apabila itu dibenarkan oleh MUI maka kami bisa bergerak berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran untuk mengajukan ke tingkat pidana," kata Fetty. Wakil Ketua KPI Pusat itu menjelaskan sesuai UU penyiaran, lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran siaran, dapat diajukan ke depan hukum dengan sanksi dari yaitu hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 Miliar untuk lembaga penyiaran radio, dan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 Miliar untuk lembaga penyiaran televisi. Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan MUI, masih ada sinopsis, penampilan, adegan atau dialog yang ditayangkan dirasakan kurang pas dalam mendukung bulan Ramadhan ini, misalnya sekitar 90 persen tayangan televisi dapat meningkatkan dan mendorong budaya pacaran kepada anak-anak sekolah atau remaja dan tayangan bersifat edukatif hanya pada akhir cerita saja. Amidhan mengemukakan masih adanya tayangan cerita di televisi yang berbau mistik mendekati musrik, tetapi menampilkan sosok ulama, ustadz dan masjid sebagai cara mengakhiri kemusyrikan dan hal ini cenderung melecekan umat Islam apalagi ditayangkan di bulan Ramadhan. Berdasarkan pantauan MUI, ada program siaran televisi yang mengandung kekerasan, menampilkan adegan ciuman didasarkan hasrat seksual, menampilkan adegan kekerasan dan seks secara eksplisit dan implisit. MUI juga melihat adanya percandaan dengan menggunakan kata-kata tidak sepantasnya yang dapat merendahkan dan melecehkan orang lain, serta adanya kualitas lelucon yang rendah dan tidak mendidik dalam program siaran Ramadhan beberapa televisi swasta itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007