Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta putusannya dijadikan referensi oleh Mahkamah Agung (MA). Usai bertemu selama satu jam dengan Ketua MA Bagir Manan, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan MA dan MK sepakat untuk membentuk tim bersama guna mensosialisasikan putusan MK ke dalam lingkungan MA. "Kita berharap putusan MK jadi referensi, termasuk di dalam terbitan-terbitan MA dan peraturan perundang-undangan, itu sudah harus mencantumkan putusan MK," tutur Jimly. Menurut dia, jika ada UU yang pasal-pasalnya sudah diubah oleh MK, maka hal itu harus diperhatikan oleh MA termasuk oleh jajaran pengadilan di bawahnya. "Dalam setiap vonis pengadilan di seluruh Indonesia yang melibatkan UU yang telah diubah oleh MK, maka itu harus menjadi pertimbangan," kata Jimly. Ia mengakui sulitnya sosialisasi putusan MK kepada seluruh hakim yang tersebar di seluruh pelosok pengadilan di Indonesia. "Itu memang hal yang berat, karena hakim seluruh Indonesia tidak cepat mendapat informasi tentang putusan MK," ujarnya. Selama ini, MA hampir selalu mengabaikan putusan MK dalam setiap perkara yang melibatkan UU yang telah diubah oleh MK. Misalnya dalam putusan MK yang menyatakan UU KPK tidak bisa berlaku surut, MA dalam putusan kasasi kasus korupsi Abdullah Puteh justru menyatakan MK tidak konsisten dalam putusannya karena menyatakan UU MK bisa berlaku surut. Vonis pengadilan juga tidak mempertimbangkan putusan MK yang menyatakan delik materiil tidak lagi bisa dijadikan pertimbangkan untuk membuktikan delik korupsi. Dalam pertemuan dengan Bagir, Jimly juga membicarakan rencana sinkronisasi hukum acara penyelesaian sengketa Pilkada dan Pemilu serta rencana kerjasama teknologi telewicara yang disebar di setiap Pengadilan Tinggi (PT) di Indonesia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007