Guna menutupi insentif ketua RT dan ketua RW tersebut menjadi Rp100.000 per bulan nantinya juga ada anggaran dari APBDes Rp20.000 per bulan

Temanggung, Jateng (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, menganggarkan pembayaran insentif bagi ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) pada 2019 sebesar Rp6,39 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, di Temanggung, Sabtu, mengatakan, anggaran tersebut nantinya diberikan kepada 6.526 ketua RT dan ketua RW di daerah tersebut.

Ia mengatakan, dari besaran anggaran tersebut masing-masing ketua RT dan ketua RW baru mendapatkan insentif sebanyak Rp80.000 per bulan selama setahun.

"Guna menutupi insentif ketua RT dan ketua RW tersebut menjadi Rp100.000 per bulan nantinya juga ada anggaran dari APBDes Rp20.000 per bulan," katanya.

Menurut dia, insentif Rp20.000 dari APBDes tersebut dengan catatan tidak mengurangi besaran insentif yang selama ini telah diterima ketua RT dan ketua RW dari desa.

"Selama ini desa telah ada yang mengalokasikan Rp100.000, berarti yang selama ini sudah dapat Rp100.000 ditambah Rp100.000 lagi menjadi Rp200.000. Ketua RT dan ketua RW nominal penerimaannya sama," katanya.

Ia mengatakan, insentif tersebut mulai diterima pada Januari 2019, syaratnya ketua RT dan ketua RW sudah ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa.

Ia menyampaikan rencananya nanti untuk penerimaannya walaupun honorarium itu diberikan setiap bulan, tetapi akan dilakukan tiga bulan sekali atau sesuai dengan kebijakan pemerintahan desa, mungkin empat bulan sekali atau enam bulan sekali.

"Tetapi dari kami, karena itu merupakan bantuan keuangan nanti akan dicairkan tiga bulan sekali," katanya.

Pemberian insentif kepada ketua RT dan ketua RW tersebut merupakan salah satu janji Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq saat kampanye. Selain pemberian insentif bagi ketua RT dan ketua RW, Bupati juga akan memberikan tunjangan kematian bagi warga miskin.

Agus mengatakan, pemberian tunjangan kematian dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.

Ia mengatakan, dalam pemberian tunjangan kematian tersebut, Dinsos menetapkan penerima sesuai data kemiskinan daerah, datanya sudah ada di desa jumlahnya sekitar 300.000-an.

Berdasarkan data tersebut, jika ada yang meninggal, maka keluarganya akan menerima tunjangan kematian. Paling lambat dua bulan sudah diajukan dan keluarga akan menerima uang tunai Rp1,5 juta.

Baca juga: Kades diminta tidak takut menggunakan dana desa

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019