Jambi (ANTARA News) - Anggota Polsek Jelutung, Kota Jambi menangkap seorang warga Terusan RT 5, Kecamatan Muara Sebo Ilir, Kelurahan Terusan, Kabupaten Batanghari karena melakukan penggelapan sepeda motor yang dilakukan pada 31 Desember 2018
Ibnu Sakir (36), warga Terusan, Batanghari itu diringkus tim Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi akhir pekan ini, kata Humas Polresta Jambi Brigpol Alamsyah, di Jambi, Sabtu.
Tersangka tersebut ditangkap karena melakukan penggelapan motor milik Achmad Rizky Siregar yang melaporkan kasusnya ke Polsek Jelutung dengan nomor laporan: P/B-02/I/2019/SPKT III/Sek Jelutung atas nama pelapor Achmad Rizky Siregar.
Setelah adanya laporan itu, polisi menyelidikinya dan tersangka tersebut ditangkap beberapa hari lalu sekitar pukul 02.00 WIB oleh Tim Satreskrim Polsek Jelutung. Pelaku saat ditangkap sedang berada di kebun menunggu durian.
Saat ini, kata Alam, tersangka ditahan di sel Polsek Jelutung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Tersangka ditangkap 8 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, di Pondok Kebun Durian yang berada di kawasan Kelurahan Terusan. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B-02/I/2019/SPKT III/Sek Jelutung. Pelapor Achmad Rizky Siregar.
? Kejadian bermula pada 31 Desember 2018, korban datang ke indekosan pelapor?yang merupakan sepupunya di Jalan H Syamsul Bahrun, Lorong Hotel Bungo Kincai, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dengan menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, datang pelaku yang tinggal di samping indekosan pelapor.
Pelaku menemui korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menjemput istrinya karena bocor ban. Oleh korban, dipinjamkan sepeda motor Honda Scoopy BH 6608 ZF ke pelaku.
Namun, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Jelutung.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Jelutung Polresta Jambi bersama Tim Opsnal Polsek Muaro Sebo Ilir, Polres Batanghari mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Terusan.
Kemudian dilakukan penyergapan bersama-sama dan pelaku berhasil diringkus di pondok kebun durian miliknya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Jelutung.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor di JICT 1
Baca juga: Polsek ujung tombak penanganan pencurian kendaraan bermotor di Sumsel
Baca juga: Polisi amankan pelaku percobaan pencurian sepeda motor
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019