"Modusnya itu jualan online, pelaku menawarkan semua produknya melalui media sosial facebook, instagram, WhatsApp dan lainnya. Begitu ada pembeli dan transfer uangnya, pelaku tidak mengirim barangnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu.
Pelaku yang berhasil diringkus oleh anggota Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap, yakni Eril (26) warga Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga telepon genggam (android) berbagai merek yang digunakan melakukan penipuan dengan cara berjualan secara daring.
Ia mengatakan penipuan dengan modus daring atau online cukup marak, namun yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi tidak cukup banyak.
"Setelah ada laporan masuk kemudian dilakukan penyelidikan lalu dilacak pemilik akun atau toko onlinenya. Anggota yang sudah mendapat petunjuk langsung mendatangi pelaku dan awalnya tidak mau mengaku tetapi setelah semua handphonenya diperiksa ternyata banyak produk koper yang dijual," katanya lagi.
Kombes Dicky menyatakan, pelaku Eril yang dibawa ke Polres Sidrap diperiksa, dan setelah diinterogasi oleh anggota, pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya.
Pelaku mengakui jika korban-korbannya yang tertarik dengan koper yang diiklankan itu, akan dipandu untuk mentransfer sejumlah uang dan berjanji akan mengirimkan setelah uang diterima.
"Kalau uang sudah masuk, pelaku tidak mengirim barang. Pelaku ini memakai banyak nomor dan setiap sudah bertransaksi langsung membuang nomornya itu dan mengganti yang baru lagi," ujarnya pula.
Baca juga: Tiga langkah hindarkan diri jadi korban penipuan daring
Baca juga: 26 persen konsumen Indonesia jadi korban penipuan daring
Baca juga: Polda Sulsel ungkap penipuan iklan seks daring
Baca juga: Kodam Hasanuddin bongkar penipuan berkedok anggota TNI
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019