Jakarta (ANTARA News) - Tersangka pelaku terorisme Abu Dujana melindungi terdakwa peledakan bom di pasar Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, Syaiful Anam alias Brekele alias Mujadid alias Idris (26). Brekele ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, menyatakan dirinya disuruh untuk tetap bersembunyi di Jawa setelah meledakkan bom di Tentena. Pesan untuk tetap bersembunyi di Jawa itu didapatkan dari seorang kawan bernama Sur. Menurut Brekele, Sur mengatakan bahwa Brekele diperintahkan oleh Pak Guru untuk tetap berada di Jawa. Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum tentang identitas Pak Guru, Brekele menyatakan orang tersebut adalah Abu Dujana. "Kalau dari BAP yang ada, beliau adalah Abu Dujana," kata Brekele. Namun demikian, Brekele tidak pernah bertemu langsung dengan Abu Dujana. Semua pesan Abu Dujana dia terima melalui perantara. Akhirnya Brekele berhasil ditangkap di Temanggung ketika bersama dengan keluarganya, setelah sekian lama bersembunyi. Pada sidang sebelumnya, Anam alias Brekele alias Mujadid alias Idris (26), diancam hukuman mati karena melakukan tindak pidana terorisme. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dalam dakwaan subsider, Brekele dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme dalam dakwaan lebih subsider. JPU Totok Bambang menguraikan, peledakan bom Tentena pada 28 Mei 2005 dilakukan oleh Brekele bersama Ardin Djanatu dan Aat (keduanya disidang dalam berkas terpisah). Beberapa hari sebelum meledakkan bom, ketiga terdakwa melakukan survei di pasar Tentena untuk mencari tempat yang paling tepat untuk meledakkan bom.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007