Jakarta (ANTARA News) - Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah dan DPR melakukan amandemen (perubahan) atas UU Perseroan Terbatas (PT) yang baru diberlakukan pada 16 Agustus 2007 lalu, terutama tentang kewajiban modal minimum (MCR)."Saya kira dalam laporan `Doing Business 2008` yang dikeluarkan IFC (International Finance Corporation) dan Bank Dunia akan memberi penjelasan apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan melakukan bisnis di Indonesia. Dan salah satu indikatornya adalah kewajiban modal minimum," kata General Manager Advisory Services IFC, Hans Shrader di Jakarta, Rabu.Namun demikian, katanya, banyak negara lain di kawasan ini menetapkan kewajiban modal minimum nol. "Sehingga pertanyaan yang muncul adalah, apakah Indonesia harus meningkatkan kewajiban modal minimum pendirian perusahaan?" katanya. IFC adalah kepanjangan tangan Bank Dunia dalam memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan di dunia. Dia juga mengindikasikan, sulit memperbaiki ketentuan tersebut dalam peraturan pelaksana mengingat ketentuan Rp50 juta sebagai kewajiban modal minimum tercantum dalam UU 40/2007 "Saya kira mengubah kewajiban modal minimum dari posisi saat ini ke nol adalah langkah yang harus dilakukan," katanya. Berdasarkan laporan "Doing Business 2008" yang dikeluarkan IFC dan Bank Dunia, Indonesia berhasil menaikkan peringkat kemudahan melakukan bisnis secara global dari posisi 135 menjadi 123. Reformasi yang dilakukan Indonesia, menurut Bank Dunia, adalah yang kedua terbesar setelah China di Asia Ekonom Bank Dunia, PS Srinivas mengatakan ada tiga aspek reformasi yang dilakukan Indonesia, yaitu terkait dengan kemudahan memperoleh lisensi, kemudahan memperoleh kredit, dan perlindungan bagi investor, meski masih ada satu kemunduran, yaitu dalam hal waktu suatu bisnis bisa beroperasi sepenuhnya. "Pemerintah berusaha mendelegasikan kekuasaan mengeluarkan izin memulai usaha kepada pemerintah daerah, tapi ada keterbatasan kapasitas pemerintah daerah sehingga memperpanjang waktu untuk operasional suatu bisnis dari 97 hari menjadi 105 hari," katanya. Ditambahkan Srinivas, kendala terbesar iklim investasi Indonesia di mata pelaku bisnis, adalah ketidakstabilan makro ekonomi, infrastruktur, korupsi, dan ketidakpastian kebijakan ekonomi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007