Untuk dicatat dalam DPK, pemilih yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat menunjukkan identitas kependudukan atau KTP elektronikKarimun, Kepri (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan pemilih yang namanya belum ada di dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilihan tambahan akan dicatat dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Untuk dicatat dalam DPK, pemilih yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat menunjukkan identitas kependudukan atau KTP elektronik," kata anggota KPU Kabupaten Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Pencatatan dan pendaftaran pemilih dalam DPK, menurut dia, dilakukan di TPS berdasarkan alamat domisili yang tertera dalam KTP-el.
Mardanus mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi warga untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2018 dengan jumlah pemilih sebanyak 170.504 orang.
"Cek kembali dalam DPTHP-2. Kalau belum, segera mendatangi sekretaris PPS atau PPK untuk dimasukkan sebagai pemilih dalam DPK," ujarnya.
Tahapan penyusunan DPK, kata dia, dimulai dengan DPK-1 pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 31 Desember 2018 di tingkat PPS, PPK, hingga KPU.
Penyusunan DPK-2 dimulai pada tanggal 6 Januari s.d. 15 Maret 2019, penyusunan DPK-3 pada tanggal 18 Maret s.d. 10 April 2019.
"Kami berharap warga memanfaatkan waktu yang masih ada. Jangan sampai tidak tercatat sebagai pemilih," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melaksanakan tahapan penyusuna DPTb. Daftar ini disusun untuk mengakomodasi calon pemilih karena keadaan tertentu tidak bisa memilih pada TPS tempatnya terdaftar sehingga pindah memilih pada TPS lain.
"Kami mengimbau kepada pemilih yang pindah memilih agar mengurus formulir model A.5-KPU paling lambat 30 hari sebelum hari-H pemungutan suara. Formulir ini harus dibawa saat hendak menggunakan hak pilihnya," katanya.
Mardanus berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk mendorong terselenggaranya Pemilu 2019 yang sukses, berkualitas, dan demokratis.
Salah satu tolok ukur pemilu yang berkualitas itu, menurut dia, adalah partisipasi pemilih yang tinggi.
Oleh karena itu, pihaknya juga mengeluarkan surat untuk instansi pemerintahan, perusahaan swasta, dan BUMN agar berpartisipasi membantu KPU dalam menjaring pemilih untuk dicatat dalam DPK dan DPTb.
Baca juga: Tolak perubahan visi-misi paslon, TKN sebut KPU profesional
Baca juga: KPU Jabar mengecek kesiapan logistik di Bekasi
Baca juga: KPU Bangka Tengah rekrut relawan demokrasi
Baca juga: KPU: tidak ada revisi dokumen visi-misi capres-cawapres
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019