Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan sejumlah hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah terjadinya peristiwa yang sudah sangat lama.
"Kita bisa pahami siapapun yang menangani kasus itu akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama," ujar HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat yang dikembalikan kepada Komnas HAM, kata dia, di antaranya terjadi pada 1998 serta1965, bahkan saat undang-undang yang mengatur belum ada.
Kendala lain yang dihadapi, kata dia, adalah tidak adanya pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus pelanggaran HAM.
"Mengenai kasus itu harus dulu dibentuk pengadilan ad hoc, sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu bukan karena kami enggan atau apa. Apalagi membangkang tidak ada," kata Prasetyo.
Jaksa Agung menyebut pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi.
Menurut Prasetyo, petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi, bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.
"Tentu kita tidak juga mau melimpahkan perkara tanpa dibekali keyakinan dan bukti-bukti yang kuat karena hasilnya nanti kalau dipaksakan tidak sesuai dengan yang diharapkan itu tidak kita kehendaki," ujar dia.
Baca juga: AII minta Presiden dan DPR evaluasi kinerja Jaksa Agung
Baca juga: Jaksa Agung sebut petunjuk berkas pelanggaran HAM berat belum lengkap
Baca juga: 10 pelanggaran HAM berat belum ditindaklanjuti Jaksa Agung
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019