Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan asuransi perlindungan TKI diminta untuk memulangkan sekitar 160 TKI di Abudhabi, Uni Emirat Arab, yang terkatung-katung di Kedubes RI. "Mereka adalah korban dari penegakan peraturan atas tenaga kerja asing ilegal dimana pemerintah UEA memberi amnesti kepada mereka untuk segera pulang ke tanah air," kata Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Rabu. Pemerintah UEA baru-baru mengingatkan kepada para majikan untuk tidak mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk TKW Indonesia secara ilegal. Bagi majikan yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi yang keras dan tegas. Dampaknya, banyak majikan yang mengusir TKI wanita dari rumahnya dan jumlahnya kini sudah mencapai 160 orang di Kedubes RI. "Kini Kedubes kewalahan untuk memberi makan dan tempat tinggal bagi TKI tersebut. Mereka meminta agar perusahaan asuransi perlindungan TKI segera memulangkannya," kata Yunus. Menjawab pertanyaan, Yunus mengatakan, para TKI itu menjadi ilegal karena keadaan, dimana sebelumnya mereka bekerja secara legal, tetapi upah yang diterima sangat kecil setelah dipotong biaya penempatan. Diantara TKI tersebut ada juga yang bekerja untuk kedua kalinya dengan menggunakan paspor lama secara mandiri atau melalui calo dan sponsor. "Jika, dihitung secara bisnis, perusahaan asuransi bisa menolak mengeluarkan uang untuk membeli tiket para TKI bermaalah itu, tetapi sebagai perusahaan mereka harus memiliki tanggungjawab moral dan menjalan fungsi sosial," kata Yunus. Kondisi-kondisi semacam ini, katanya menambahkan, tidak terpikir oleh perusahaan asuransi yang hanya berorientasi bisnis. "Karena ini perlindungan TKI tidak bisa diserahkan kepada unit bisnis, tetapi harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki empati pada penderitaan TKI," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007