Jakarta (ANTARA News) - Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara konferensi Gerindra di Sentul, bukan merupakan pelanggaran kampanye.
"Betul (bukan pelanggaran)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah dikonfirmasi lewat pesan singkat dari Jakarta, Jumat malam.
Dalam persidangan pembacaan putusan Jumat hari ini, Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies sulit untuk dibuktikan.
Bawaslu menyatakan bahwa acara konferensi Gerindra merupakan acara rutin yang tidak dihelat untuk tujuan kampanye.
Bawaslu juga menyatakan bahwa Anies dalam penjelasannya mengatakan bahwa pose dua jari itu adalah salam kemenangan klub sepak bola Persija.
Irvan mengatakan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu, maka kasus itu tidak akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Sebelumnya Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu RI atas dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan pose dua jari di acara Konferensi Gerindra di Sentul, Bogor.
Dalam perekembangannya, Bawaslu RI melimpahkan kasus itu kepada Bawaslu Kabupaten Bogor.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun telah meminta keterangan Anies selaku Terlapor beberapa waktu lalu, hingga akhirnya memutuskan yang bersangkutan tidak melanggar kampanye.
Baca juga: Anies apresiasi respon masyarakat terkait salam "Dua Jari"
Baca juga: Mendagri komentari gaya "dua jari" Anies Bawesdan
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019