Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas), mengumumkan penerimaan migas pada tahun 2018 mencapai Rp228 triliun, melampaui target APBN sebesar Rp125 triliun.
"Kita sudah mencapai Rp228 triliun sehingga angka persennya 182 persen," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Jumat.
Total penerimaan migas sebesar Rp228 triliun tersebut terdiri dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp163,4 triliun atau 72 persen dan PPH Rp64,7 triliun atau 28 persen.
Menurut data dari Kementerian ESDM, total penerimaan tahun ini meningkat dibandingkan 2017 yang mencapai Rp138 triliun serta 2016 sebesar Rp85 triliun.
Sedangkan untuk investasi migas pada tahun 2018 mencapai 12,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp175,7 triliun, meningkat dibandingkan investasi migas pada tahun 2017 yang mencapai 11 miliar dolar AS atau sekitar Rp154,5 triliun.
"Investasi migas mencapai 12,5 miliar dolar AS ," kata Djoko dalam konferensi pers "Paparan Capaian Ditjen Migas Tahun 2018".
Total investasi migas pada tahun tersebut terdiri dari 11,88 miliar dolar AS atau sekitar Rp166,9 triliun dari sektor hulu, dan 620 juta dolar AS atau sekitar 8,71 triliun dari sektor hilir.
Selain itu, bonus tanda tangan yang diperoleh pada tahun 2018 mencapai Rp13,4 triliun atau 895,4 juta dolar AS dari 36 blok migas dengan skema kontrak gross split.
Untuk realisasi anggaran migas pada tahun 2018 mencapai Rp1,7 triliun atau 90,32 persen, dengan 84,6 persen untuk belanja publik fisik. "Untuk anggaran APBN sendiri tahun 2018 paling besar kita bisa menyerap 90,32 persen," ujar Dirjen Migas.
Terkait masalah regulasi, sepanjang tahun 2018 Ditjen Migas menghapus 23 sertifikasi, perizinan atau rekomendasi serta mencabut atau merevisi 18 regulasi.***1*** (KR-AJI)
Baca juga: Darmin: neraca perdagangan masih terpengaruh impor migas
Baca juga: Asosiasi perminyakan siap bantu datangkan investor hulu migas
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019