Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla berpesan kepada perusahaan penyedia jasa konsultasi yang tergabung dalam Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) untuk selalu menjaga kepercayaan terhadap hasil pekerjaan.

"Kehadiran konsultan itu untuk menjamin pekerjaan atau proyek itu berjalan dengan baik, efisien dari segi waktu dan dana, serta berkualitas," kata Jusuf Kalla saat menemui pengurus INKINDO di kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat, dalam rangka pembukaan Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional (Rakorpimnas) INKINDO.

Jusuf Kalla mengatakan, tanpa kejujuran dan kepercayaan sulit bagi penyedia jasa konsultasi menjalankan fungsinya. Misalnya sebagai konsultan pengawas jangan justru menurut pada kemauan kontraktor atau pemiik proyek.

Konsultan, kata Wapres dituntut untuk memiliki independensi dan ketegasan dalam menjalankan tugasnya untuk itu terkadang ada dua pekerjaan yang digarap kontraktor yang sama, terkadang hasilnay berbeda karena tergantung kepada konsultan dibelakangnya.

Wapres pada kesempatan itu juga minta kepada penyedia jasa konsultasi untuk memiliki inovasi dalam setiap proyek atau pekerjaan yang digarapnya sebagai contoh sistem transportasi yang digarap Pemprov DKI saat ini membutuhkan konsultan yang memiliki inovasi dibidang teknologi dan informasi.

"Bagaimana konsultan transportasi membuat manajemen lalu lintas yang baik sehingga pembangunan LRT dan MRT yang dalam tahap penyelesaian dapat mengurangi kemacetan secara signifikan di DKI Jakarta," ujar Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengharapkan konsultan di Indonesia dapat meniru konsultan asing yang mampu menghasilkan karya yang lebih baik karena biasanya kontraktor dan pemilik proyek patuh terhadap usulan yang mereka sampaikan.

"Saya melihat anggota INKINDO memiliki harapan dan peluang besar ke depan terutama dalam memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa,," ujar Wapres.

Sedangkan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional INKINDO, Peter Frans dalam laporannya kepada Wapres mengatakan, INKINDO saat ini sudah berhasil menyusun road map organisasi sampai dengan tahun 2030 untuk meningkatkan daya saing anggota baik di tingkat nasional maupun internasional.

Peter juga menyampaikan sebagai organisasi saat ini juga sudah berhasil membentuk dua badan baru untuk memenuhi kebutuhan meliputi pengabdian masyarakat dan kebencanaan nasional serta sudah berperan dalam membantu penanganan bencana di Lombok, Palu, dan tsunami Selat Sunda. Sedangkan badan lainnya khusus membawahi penyedia konsultasi asing yang jumlahnya 104 perusahaan.

Peter juga melaporkan sampai dengan saat ini INKINDO sudah memiliki anggota terdiri dari 6.200 perusahaan terdiri dari 80 persen perusahaan kecil, 14 persen perusahaan menengah, dan 6 persen merupakan perusahaan besar.

Pada kesempatan itu Peter juga meminta dukungan dari pemerintah untuk membuat peraturan dan perundangan bagi penyedia jasa konsultasi non konstruksi.

"Karena jasa konsultasi terdapat 18 bidang seperti pendidikan, sosial, keseahtan, keagamaan, budaya, pertahanan keamanan, tata ruang, dan lain sebagainya. Sedangkan yang ada peraturan dan perundangannya baru di sektor konstruksi," ungkap Peter.

Dalam upaya segera mewujudkan regulasi bagi jasa konsultan non konstruksi INKINDO, jelas Frans, telah melibatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro sebagai pembina teknis.

Menurut Frans dengan belum adanya peraturan dan perundangan dalam di sektor jasa konsultasi non konstruksi membuat belum adanya batas minimum billing rate di instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Frans berharap kebijakan mengenai jasa konsultasi non konstruksi dapat diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, tujuannya agar implementasi di daerah dapat dilaksanakan dengan mudah.

Dalam kesempatan terpisah, Frans mengatakan billing rate ini penting agar tidak terjadi banting-bantingan harga yang pada akhirnya berpengaruh pada kualitas pekerjaan.

Baca juga: Inkindo mendesak keluarnya undang-undang jasa konsultansi.
Baca juga: Inkindo: Profesi konsultan rentan terjerat persoalan hukum

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019