Saya sudah perintahkan kepada manajemen PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines agar sebelum Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri diberlakukan
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memerintahkan seluruh pengelola bandara, baik yang dikelola pemerintah (Unit Penyelenggara Bandar Udara) maupun Badan Usaha Milik Negara (PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II) mengawal pemberlakuan tarif bagasi oleh maskapai PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, memerintahkan kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan udara selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP) tersebut berlaku.
“Saya sudah perintahkan kepada manajemen PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines agar sebelum Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri diberlakukan, agar mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pengguna jasa angkutan udara, sehingga hal ini tidak memberatkan atau menimbulkan kegaduhan pada masyarakat,” ujar Polana.
Lebih lanjut, Polana mengatakan berdasarkan hasil laporan dari Otoritas Bandar Udara dan beberapa Unit Penyelenggara Bandar Udara bahwa kondisi di beberapa bandar udara sampai saat ini masih berjalan normal dan lancar, belum ada laporan atau temuan penumpang yang membeli bagasi berbayar.
Pihak pengelola bandar udara terus melakukan sosialisasi dengan cara menginformasikan melalui pemasangan spanduk di area bandara.
“Laporan sementara dari pengelola bandar udara bahwa belum ada penemuan penumpang yang membeli bagasi berbayar, kondisi aman dan lancar. Saya tetap meminta kepada semua pihak untuk terus mensosialisasikan aturan baru ini baik lewat banner, spanduk ataupun memberikan informasi melalui situs dan media sosial,” katanya.
Adapun salah satu langkah yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar yaitu dengan menempatkan personel pengamanan maskapai di area check in counter.
Polana berharap dengan adanya aturan baru yang diterapkan oleh PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines, kegiatan angkutan udara tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Begitupun dengan memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa angkutan udara melalui pelayanan yang optimal harus terus ditingkatkan.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
“Sebagaimana diketahui bahwa Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum, sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat untuk menerapkan peraturan bagasi berbayar,” katanya.
Baca juga: Menhub sebut bagasi berbayar di pesawat secara hukum diperbolehkan
Baca juga: Lion belum kenakan tarif bagasi
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019