Tersangka penyebar hoax terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dari UU ITE, ditambah penjara 2-10 tahun dari UU No.1/1946.

Jakarta (ANTARA News) - Tersangka penyebar informasi palsu (hoax) tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos akan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat menyampaikan perkembangan pemeriksaan di Jakarta, Jumat.

Kombes Pol Argo menambahkan, tersangka penyebar hoax juga dapat dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang penyebaran berita bohong.

Dari beberapa pasal itu, tersangka penyebar hoax terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dari UU ITE, ditambah penjara 2-10 tahun dari UU No.1/1946.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Argo menyebut pihaknya telah menangkap seorang tersangka penyebar hoax surat suara, berinisial MIK (38).

MIK yang berprofesi guru ditangkap di kediamannya di Cilegon, Banten pada 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB.

MIK pun menambah daftar tersangka yang telah ditetapkan kepolisian sejak kasus surat suara hoax bergulir pada awal Januari.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai pembuat dan penyebar hoax, dan tiga tersangka lain J, LS, HY sebagai penyebar berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Baca juga: Polisi tangkap satu lagi tersangka hoaks surat suara
Baca juga: Penyandang dana pembuatan hoaks surat suara dibidik polisi

(T. KR-GNT/

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019