Jayapura (ANTARA News) - Puluhan warga yang mengklaim diri sebagai pemilik hak ulayat tanah menggelar aksi demo di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Papua, di Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat.

"Para pimpinan UPT KLHK di Papua harus berikan kebijakan terkait pengelolaan hutan adat, sesuai dengan putusan MK Nomor 35 tentang hutan adat bukan lagi hutan negara," kata koordinator aksi demo Roby Kbarek.

Pantauan di lapangan, sekelompok warga sebanyak kurang lebih 50-an orang itu mendatangi kantor tersebut sejak pukul 10.30 WIT dengan menggelar sejumlah spanduk yang bertuliskan berbagai aspirasi.

Spanduk itu di antaranya bertuliskan, "KLHK RI stop bikin gerakan tambahan yang hanya bikin susah masyarakat adat di Tanah Papua", "Kami minta hak kesejahteraan kami yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Otsus Papua supaya hutan adat dapat kami kelola untuk kesejahteraan hidup kami dan anak cucu kami".

Spanduk lainnya berbunyi, "Berikan kami regulasi agar masyarakat adat dapat mengelola hutan secara bermartabat untuk kesejahteraan, stop kasih janji dan omong kosong", "Kami tidak mencuri di hutan milik negara tapi kami menebang di hutan milik kami stop mengklaim hutan adat sebagai hutan negara".

Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Oktim Kabupaten Jayapura yang meliputi Unurumguay, Kaureh, Yapsi dan Airu, Daud Masare mengungkapkan bahwa karena adanya pelarangan pengambilan kayu di hutan adat, warganya tidak mendapat penghasilan apalagi membayar kuliah anak-anak mereka.

"Kami telah berulang kali sampaikan persoalan ini ke pihak terkait, ke Dinas Kehutanan Provinsi Papua tetapi tidak ada solusi juga," kata Daud.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHB) Wilayah XV Jayapura Koesnadi di hadapan para pendemo mengungkapkan bahwa putusan MK Nomor 35 terkait hutan adat bukan hutan negara harus diperkuat dengan peraturan daerah guna mengatur secara teknis pengelolaan hutan adat.

"Perlunya Perda untuk memperkuat MK Nomor 35 dan terkait kebijakan yang diminta, dalam waktu dekat ini saya akan ke Jakarta dan menyampaikan aspirasi ini ke kementerian," katanya.

Aksi demo itu diakhiri dengan pemblokadean pintu masuk Kantor UPT KLHK Provinsi Papua oleh pendemo dengan memasang spanduk, namun sebelumnya Roby Kbarek mewakili masyarakat adat menyerahkan surat aspirasi kepada Koesnadi.

Demo yang berlangsung sekitar dua jam itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polsek Abepura Kota dan Polres Jayapura Kota.

Baca juga: AMAN: pemenuhan hak masyarakat adat masih wacana
Baca juga: 6.324 hektare Hutan Adat sudah berstatus hukum

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019