Sebanyak 12 poin rekomendasi eksternal tersebut dibacakan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan (non-aktif) Puan Maharani pada acara penutupan Rakornas PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat.
Rekomendasi Eksternal Rakornas PDI Perjuangan:
1) Rakornas menegaskan PDI Perjuangan akan terus menerus berjuang untuk, mengarahkan, mengawal, mengamankan dan memastikan kebijakan-kebijakan politik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat agar tetap mengandung satu muatan, satu arah, serta satu haluan ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan jiwa dan semangat lahirnya tanggal 1 Juni 1945, berpijak pada UUD NRI Tahun 1945 dan haluan politik Trisakti.
2) Rakornas mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berfungsi mengembangkan dan meningkatkan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya membumikan Pancasila melalui Pembangunan Nasional yang berprinsip Berdikari di segala bidang kehidupan baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun mental dan spritual yang berlandaskan riset ilmu pengetahuan dan inovasi sebagai cetak biru (blueprint) Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan pembangunan dan industri yang menempatkan rakyat sebagai subjek sekaligus tujuan dalam pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan keseimbangan alam.
3) Rakornas menegaskan, PDI Perjuangan meyakini bahwa jalan demokrasi dalam sistem politik Indonesia adalah pilihan terbaik. Namun demikian, demokrasi yang harus kita bangun dan kita kembangkan adalah demokrasi yang berdasar dan bersumber dari nilai-nilai dan kearifan bangsa Indonesia yakni demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan musyawarah mufakat yang menjadi ciri utama Demokrasi Pancasila.
4) Rakornas menegaskan Pemilu Serentak tahun 2019 adalah salah satu cara praktik demokrasi yang telah disepakati menjadi sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Hal tersebut telah diatur dalam sistem norma hukum, baik dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan turunannya. Namun demikian, praktik demokrasi yang dipilih dan dijalani saat ini harus tetap menjaga esensi Demokrasi Pancasila yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan musyawarah mufakat, baik oleh peserta pemilu maupun masyarakat luas.
5) Rakornas menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk mengikuti seluruh tahapan Pemilu Serentak tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung etika dan keadaban politik serta menjaga dan mengawal agar proses Pemilu Serentak tahun 2019 ini berjalan dengan aman, damai, bebas, jujur dan adil. Untuk itu, PDI Perjuangan menegaskan dukungannya kepada seluruh penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) serta semua pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.
6) Rakornas mendukung Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu secara profesional serta mendukung Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran termasuk tindak pidana pemilu selama masa tahapan Pemilu Serentak tahun 2019.
7) Rakornas mengajak semua peserta pemilu dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 agar berjalan dengan aman dan damai serta bersama-sama menghindari dan memerangi segala bentuk kampanye hitam, berita bohong (hoax), politik uang, fitnah, dan ujaran kebencian yang dapat merusak dan mencederai demokrasi Indonesia serta dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
8) Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai untuk meminta kepada Pemerintah dan DPR agar membudayakan praktik Demokrasi Pancasila menjadi ideologi yang hidup dan menjiwai baik dalam tataran normatif maupun praksis kehidupan berbangsa dan bernegara secara terstruktur melalui kurikulum pada lembaga pendidikan formal dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, organisasi
sosial kemasyarakatan serta partai politik.
9) Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai untuk meminta kepada Pemerintah dalam posisi Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019 – 2020 untuk tetap berkomitmen menjaga keamanan dan perdamaian dunia maupun wilayah termasuk dukungan terhadap kemerdekaan bangsa Palestina dan penyelesaian masalah Rohingnya berdasarkan prinsip perdamaian dan kemanusiaan.
10) Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai untuk meminta kepada pemerintah agar lebih aktif terlibat dalam kerjasama bilateral maupun multilateral untuk mencegah dan memerangi segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime) yang terjadi di dalam negeri.
11) Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai untuk mendukung pemerintah dalam mengantisipasi dan melakukan tindakan-tindakan untuk mengatasi turbulensi ekonomi internasional termasuk dampak Perang Dagang Amerika Serikat – Tiongkok yang berpengaruh langsung atau pun tidak langsung terhadap perekonomian Indonesia.
12) Rakornas menyepakati agar seluruh struktural partai, kader partai serta seluruh calon anggota legislatif partai di setiap tingkatan untuk mengambil inisiatif dalam menggerakkan seluruh partai koalisi pengusung Ir. H Joko Widodo – KH. Maruf Amin, relawan dan kelompok-kelompok masyarakat untuk menjamin pemenangan di wilayahnya masing-masing. Dalam hal ini, unsur Tiga Pilar Partai harus menjadi lokomotif utama dalam menggerakkan Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Megawati menutup Rakornas PDIP
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019