Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, menyidangkan enam terdakwa kasus tindak pidana terorisme anggota jaringan Abu Dujana. Keenam terdakwa diadili dalam empat berkas perkara terpisah. Berkas pertama untuk terdakwa Ahmad Syahrul Leman alias Faisal, dijerat dengan dakwaan kesatu pasal 13 huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Sedangkan dakwaan kedua yang menjerat Ahmad Syahrul adalah pasal 15 UU yang sama. Tiga terdakwa, yaitu Mahfudz Gomari, Sekas alias Karim, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy, disidangkan dalam satu berkas. Ketiganya dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan pertama pasal 9 jo pasal 15 UU Terorisme, dakwaan kedua pasal 13 huruf b dan c UU Terorisme serta dakwaan ketiga pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1957 tentang kepemilikan senjata api. Satu terdakwa lain, Suparjo alias Sarwo Edi, disidangkan secara terpisah, namun dengan tiga pasal berlapis yang sama dengan tiga rekannya. Sedangkan Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis, dijerat dengan pasal 13 huruf c dan pasal 15 UU Terorisme dalam berkas tersendiri. Keenam terdakwa ditahan sejak 27 Maret 2007 setelah polisi menemukan bahan peledak dalam jumlah besar di rumah Sekas alias Karim di Sukoharjo. Bahan peledak yang ditemukan di antaranya 20 bom aktif berbentuk bola, 30 karung berisi 750 gram bubuk potasium, 50 kg TNT, dua jerigen berisi bahan kimia cair, 1.029 butir peluru, serta 193 detonator. Penangkapan keenam terdakwa membuka jalan bagi polisi untuk menangkap Abu Dujana yang diyakini memiliki posisi tinggi dalam jaringan Jamaah Islamiyah. Abu Dujana kini mendekam di tahanan polisi dan masih menunggu untuk disidangkan. (*)
Copyright © ANTARA 2007