Jakarta (ANTARA News) - Pengelola Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat menyebut pihaknya sempat kesulitan mencari data korban penusukan Nurhayati (36) oleh pelaku eks anggota sekuriti, Haris (24).
Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga di Jakarta, Kamis mengaku pihaknya sempat kesulitan mencari data Nurhayati karena dia tidak terdaftar sebagai penghuni tetap Apartemen Green Pramuka City.
Terutama, pasca terjadi penusukan oleh Haris kepada Nurhayati di lantai 16, pengelola apartemen kesulitan memberi informasi identitas Nurhayati kepada pihak kepolisian, maupun mencari keluarganya.
"Dari KTP tercatat sebagai karyawan, tapi kemudian kita menghubungi agen yang menyewakan, pekerjaannya menjual produk fashion online. Kita sudah mengunjungi keluarganya, dan mereka konfirmasi itu," ujar dia.
Setelah mendapatkan informasi dari agen penyewa apartemen, pihaknya mengetahui Nurhayati menyewa unitnya selama satu tahun.
"Tinggal disini dari Januari sampai Desember 2018," ujar dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar reka ulang 19 adegan pembunuhan pelaku Haris yang menewaskan seorang penghuni apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat bernama Nurhayati dengan luka tusukan.
Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB Sabtu (5/1).
Motif pelaku pembunuhan, Haris, terhadap Nurhayati adalah sakit hati saat terlibat cekcok di lift saat menuju lantai 16 gedung apartemen, dan membunuh Nurhayati dengan pisau genggam.
Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sendal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku, serta barang bukti lain dan akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019