Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Johor Bahru, Selasa, menjatuhkan hukuman penjara kepada Umida Setu, 48 tahun, seorang pekerja kantin Indonesia, karena telah memotong "burung" suaminya, Qumarodin Bajuri, 39 tahun, akibat dibakar api cemburu. Harian The Star, Rabu, menurunkan berita mengenai keputusan hakim di Johor Bahru. Umida telah menganiaya suaminya sendiri pada Sabtu malam (22/9). Sebelumnya media massa Malaysia, Selasa, menurunkan berita seorang buruh bangunan warga Indonesia berumur 43 tahun terpaksa menerima 11 jahitan akibat kemaluannya dipotong istrinya di bedeng tempat mereka tinggal. Dilaporkan, setelah berhubungan, istri yang cemburu itu kemudian mengambil pisau dan memotong alat vital suaminya sambil ngomel-ngomel karena suaminya menikah lagi dengan wanita muda berusia 30 tahunan. Sang suami sudah tentu berteriak kesakitan. Menurut harian The Star, kawan-kawan yang tinggal sebedeng kemudian membawanya ke rumah sakit Sultanah Aminah, tapi menurut Berita Harian, suaminya pergi ke rumah sakit sendiri dengan menggunakan sepeda motor. Menurut Kepala polisi Nusajaya, korban dalam kondisi stabil setelah kemaluannya berhasil dijahit dan kini dalam perawatan jalan. (*)

Copyright © ANTARA 2007