Komitmen itu Cathy ungkapkan usai melaporkan penyebar isu prostitusi “online” yang menyeret namanya dalam sebuah laman internet.
“Melaporkan (pelaku) merupakan upaya memerangi hoax,” sebut Cathy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, sistem hukum di Indonesia memiliki undang-undang untuk menindak pembuat dan penyebar hoax.
“Payung hukum sudah ada dan kita terlindungi dengan hal itu,” tambahnya.
Cathy pun menghimbau agar seluruh pihak bijak mengunggah dan menyebarkan informasi melalui media sosial.
Pasalnya, dari pengalamannya pribadi, Cathy menilai, rumor prostitusi “online” tidak hanya merusak jejak digitalnya, tetapi menganggu kehidupan sosialnya.
“Ibu-ibu teman anak saya bertanya ke saya (mengenai rumor itu). Saya sedih. Saya tak ingin orang-orang berspekulasi,” jelas Cathy.
Cathy melalui kuasa hukumnya Sandy Arifin pun melaporkan pembuat dan penyebar rumor prostitusi itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis.
Dalam laporannya bernomor LP/180/I/2019/PMJ, Cathy meminta pihak yang berwajib mencari penyebar isu yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak Cathy Sharon pun menduga pelaku juga melanggar Pasal 4 jo Pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Karir Cathy Sharon tak terganggu walau diisukan terlibat jaringan prostitusi
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2019