Namun, dia mengakui pemberantasan hoaks dan ujaran kebencian melalui penegakan hukum memang bukan hal yang mudah.
"Karena derasnya arus penyebaran hoaks yang begitu mudah di era kemajuan teknologi sekarang ini," kata dia, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penegak hukum cukup kewalahan mengangkat seluruh kasus hoaks dan ujaran kebencian ke ranah penegakan hukum.
"Alhasil, kebijakan dalam penegakan hukum yang dipilih kepolisian adalah memilih dan memilah secara subjektif, mendahulukan kasus yang dipandang mendesak untuk melindungi kepentingan umum," katanya.
Untuk membendung hoaks dan ujaran kebencian, kata dia, yang diperlukan bukan sebatas penindakan hukum, tetapi juga politik hukum yang mendukung.
Untuk itu, kata dia, perlu sinergi yang kuat di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Jika kebijakan legislasi nasional secara spesifik dan proporsional serius diarahkan untuk menanggulangi hoaks maka perbuatan-perbuatan yang mengarah pada ujaran kebencian dapat dibendung secara signifikan," kata dia.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019