Ia berharap pemerintah sebagai mitra kerja DPR diharapkan juga bisa aktif menyelesaikan beberapa pembahasan RUU.
"Kawan-kawan di DPR tadi sudah bersepakat bahwa tugas kedewanan tidak akan macet hanya karena Pemilu yang tinggal sekitar 3 bulan lagi," kata diam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Hal itu dia katakan usai pertemuan dengan Pimpinan Komisi DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan, di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia mengatakan, tugas politik menyukseskan Pemilu dengan tugas kedewanan sebagai wakil rakyat merupakan dua hal yang tidak boleh dibenturkan apalagi saling mengorbankan.
Karena itu dia menilai sukses Pemilu juga harus dibarengi dengan sukses kerja kedewanan dan setidaknya ada beberapa RUU yang ditargetkan bisa diselesaikan segera.
"Diantaranya, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Energi Baru Terbarukan, RUU Kebidanan serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan," katanya.
Ia menilai semua RUU tersebut bukan RUU yang mengawang-awang melainkan RUU yang langsung menyentuh kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Menurut dia, DPR dan pemerintah memang tidak menargertkan penyelesaian RUU dari segi kuantitasnya, melainkan dari segi kualitas dan tingkat urgensi di kehidupan masyarakat.
"DPR tidak bisa menyelesaikan RUU menjadi Undang-Undang tanpa ada kerja sama dengan pemerintah. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, maka penyusunan Program Legislasi Nasional dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR secara sepihak," ujarnya.
Ia menilai proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggungjawab DPR namun juga merupakan tanggungjawab bersama pemerintah.
Karena itu menurut dia, peran pemerintah sangat besar karena kementerian terkait ikut dalam pembahasan RUU sejak awal sehingga apabila pemerintah tidak hadir, maka otomatis RUU tidak dapat dibahas.
Ia menjelaskan, selain dalam bidang legislasi, pada tahun politik ini DPR juga tetap melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dalam APBN 2019.
"Hingar bingar politik tidak boleh menghambat geliat pembangunan ataupun mengendurkan program-program pro kerakyatan yang sudah disusun dalam APBN 2019," katanya.
Ia menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah memegang teguh menjadikan APBN sebagai alat memakmurkan rakyat, bukan sebagai alat politik memperkaya diri ataupun masing-masing golongan.
Pada tahun politik ini menurut dia, DPR tetap pastikan APBN 2019 dimanfaatkan sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019