Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 7,00 persen dan valas naik menjadi 2,25 persen, sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR menjadi 9,50 persen

Jakarta (ANTARA News) - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019 naik 25 basis poin.

"LPS telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," papar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, di Jakarta, Kamis.

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 7,00 persen dan valas naik menjadi 2,25 persen, sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR menjadi 9,50 persen.

Keputusan itu mempertimbangkan beberapa hal, yakni suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018.

Selain itu, lanjut dia, kondisi likuiditas relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga.

Dan, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.

Halim Alamsyah juga menyampaikan pihaknya mempertimbangkan proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung, maka LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.

"Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," katanya.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019