Laporan bernomor LP/180/I/2019/PMJ itu diterima petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis.
Kuasa hukum Cathy, Sandy Arifin, menjelaskan, pembuat dan penyebar isu yang saat ini masih dalam lidik petugas, dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyebar isu yang diduga turut memuat konten pornografi dengan memodifikasi foto Cathy juga dilaporkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Cathy mengaku, ia mengetahui adanya isu itu dari tautan yang diberikan temannya, Icha dari aplikasi pengirim pesan Whatsapp.
Saat dibuka, tautan itu ternyata memuat foto dirinya yang telah dimodifikasi mengenakan pakaian terbuka, dan tertulis pernyataan yang menyiratkan dirinya terlibat jaringan prostitusi “online” dengan tarif Rp60 juta.
Cathy pun bergerak cepat, dua hari setelah mengetahui isu itu melaporkan laman yang dianggap menyebarkan berita bohong mengenai dia ke Polda Metro Jaya.
Cathy juga mengklarifikasi ke masyarakat, laman tersebut memuat informasi bohong (hoax) mengenai dirinya.
Dalam kesempatan itu, Cathy menghimbau pengguna sosial media agar lebih bijak dan berhati-hati mengunggah ataupun menyebarkan informasi.
Baca juga: Cathy Sharon datangi Polda Metro Jaya laporkan penyebar isu prostitusi Rp60 juta
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019