Dalam UU/30 Tahun 2014 ini menyagkut masalah diskresi, boleh Pak Menteri mengatur ini sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya, berarti pak menteri bisa membuat aturanJakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan ojek tetap tidak dikategorikan sebagai angkutan umum meskipun akan diatur dalam peraturan menteri.
Budi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis, menjelaskan diaturnya ojek merupakan bentuk diskresi yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara di mana menteri boleh mengatur sesuatu yang telah terjadi sangat masif di masyarakat, yakni ojek daring.
"Dalam UU/30 Tahun 2014 ini menyagkut masalah diskresi, boleh Menhub mengatur ini sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya, berarti Menhub bisa membuat aturan," katanya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak disebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Makanya dikatakan Menhub, kita hanya mengatur sebagian saja, di mana titik beratnya lebih kepada sepda motor berbasi aplikasi, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum," katanya.
Sebagai perbandingan di negara Asia Tenggara, Budi menyebutkan sepeda motor memang digunakan secara masif untuk berkendara, namun Ia belum mengetahui apakah diatur dalam undang-undang.
"Kalau ojek di negara lain setahu saya ada, Vietnam sudah ada, Thailand ada, tapi regulasinya saya enggak begitu tahu," katanya.
Budi menuturkan ojek daring diatur lebih kepada jaminan keselamatan berkendara baik bagi pengemudi maupun penumpang, termasuk jaminan asuransi.
"Kalau taksi online kan hanya penampilan saja, tidak boleh pakai sandal, kalau ini memang harus perlindungan, para pengemudinya dari misalnya jatuh keserempet harus menggunakan jaket, pakai helm standar baik pengemudi dan penumpangnya," katanya.
Terdapat empat aspek yang diatur dalam peraturan ojek daring yang akan terbit Maret mendatang, di antaranya tarif, keselamatan, kemitraan dan perekrutan/pemberhentian pengemudi.
Namun, Budi juga akan mengatur terkait kuota karena saat ini jumlah ojek daring sangatlah banyak.
"Saya kira kalau prinsip transportasi mempertemukan ketersediaan dan permintaan, ketersediaan disesuaikan permintaan. Barangkali kita singgung juga nanti, terkait batasan kuota," katanya.
Baca juga: Kisaran tarif batas bawah ojek daring Rp2.000-Rp2.500
Baca juga: Kemenhub sebut peraturan ojek daring terbit Maret 2019
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019