"Putusan Bawaslu ini sangat disayangkan dan membuat kecewa," kata Peneliti Hukum Perludem Fadli Ramadhanil dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sangat mengejutkan Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap perseorangan DPD untuk Pemilu 2019.
Bawaslu juga di dalam putusannya mengatakan, jika nanti yang bersangkutan terpilih, KPU wajib meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari pengurus partai politik, paling lambat satu hari menjelang penetapan calon terpilih di dalam Pemilu 2019.
Perludem mengapresiasi bahwa ada salah satu Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, yang telah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas perkara tersebut.
Dalam dissenting opinion yang disampaikannya, Fritz menyatakan surat KPU yang meminta OSO mengundurkan diri dari jabatan, tidak serta merta menghilangkan hak konstitusional OSO untuk tetap masuk dalam daftar calon tetap.
"Sudah sepantasnya konsistensi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar untuk berpemilu secara konstitusional juga menjadi panduan dalam Pengawasan dan penegakan hukum pemilu oleh Anggota Bawaslu lainnya," ujarnya.
Fadli mengatakan awalnya Perludem sempat khawatir putusan semacam ini muncul, namun Perludem percaya Bawaslu akan jadi lembaga yang akan menjadi penegak keadilan pemilu, sesuai dengan jargon yang disuarakan selama ini.
"Namun ternyata semua itu runtuh, ketika Bawaslu yang untuk kasus mantan narapidana korupsi dilarang untuk menjadi calon anggota legislatif begitu konsisten merujuk konstitusi dan Putusan MK agar menjadi tertib hukum dalam pemilu, kali ini justru berbalik," tegasnya.
Menurutnya, Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang secara eksplisit menyebutkan sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya, pengurus partai politik tidak dibolehkan lagi menjadi calon anggota DPD, telah diputarbalikkan oleh Bawaslu.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu RI memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.
Namun jika OSO terpilih dalam pileg, yang bersangkutan diwajibkan mundur dari kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
Baca juga: OSO nilai Bawaslu profesional
Baca juga: Formappi: Putusan Bawaslu soal OSO munculkan masalah baru
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019