Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan penerbangan Singapore Airlines digugat Rp10 miliar oleh seorang warga negara Indonesia akibat derita berkepanjangan yang dialaminya setelah pesawat maskapai itu, yang ditumpanginya, mengalami kecelakaan pada 31 Oktober 2000 di Bandara Internasional Chiang Kai Shek, Taiwan.
Sigit Suciptoyono, penumpang itu, mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Kuasa hukum Sigit, Asrul Sani, menjelaskan gugatan itu diajukan karena sejak kecelakaan terjadi, pihak Singapore Airlines belum memberikan santunan apa pun.
Selain gugatan imateriil senilai Rp10 miliar, Sigit juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar dan Rp25 juta untuk mengganti biaya pengobatan setelah kecelakaan.
Menurut Sani, kecelakaan pesawat Singapore Airlines mengakibatkan Sigit mengalami luka bakar, sehingga beberapa bagian tubuh tidak bisa berfungsi sempurna. Sigit juga dikatakan mengalami trauma psikis sehingga tidak berani lagi naik pesawat terbang.
Sebelumnya, Sigit telah melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negara Bagian California, Amerika Serikat. Pengadilan tersebut kemudian menghentikan gugatan Sigit dengan alasan Indonesia dan Singapura sama-sama menandatangani Konvensi Warsawa, sehingga gugatan harus dilakukan di pengadilan Indonesia atau Singapura.
Gugatan Sigit di Singapura juga terhenti karena Sigit mengalami trauma naik pesawat terbang, sehingga tidak bisa menghadiri sidang.
Akhirnya, kata Sani, gugatan dilayangkan melalui PN Jakarta Selatan berselang tujuh tahun setelah kecelakaan terjadi.
"Kami juga sekaligus ingin membuktikan bahwa hukum Indonesia akan membela pihak yang teraniaya, sekalipun itu melawan perusahaan raksasa seperti Singapore Airlines," kata Sani.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007