Jakarta (ANTARA News) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menegaskan putusan Bawaslu RI terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI akan menimbulkan masalah baru.
"Meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri menjelang penetapan calon terpilih bukan merupakan solusi tetapi justru potensial memunculkan masalah baru," kata peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu RI memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.
Namun jika OSO terpilih dalam pileg, yang bersangkutan diwajibkan mundur dari kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
Lucius menegaskan jika OSO sudah mengetahui suara yang memilihnya memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi di DPD, artinya OSO sudah memiliki legitimasi yang kuat untuk ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih.
Suara yang OSO dapatkan langsung dari rakyat merupakan alasan paling mendasar yang memberi legitimasi atas kursi yang diraihnya.
"Dengan alasan itu OSO akan punya alasan untuk menuntut penetapan dirinya sebagai anggota DPD terpilih tanpa perlu menjalankan perintah Bawaslu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol," tegasnya.
Lucius menyayangkan bahwa semestinya Bawaslu mengetahui OSO terlihat tidak mempunyai keinginan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.
"Yang ditolak OSO nampaknya bukan soal waktu menyerahkan surat pengunduran diri, tetapi bagaimana bisa menjadi calon dan anggota DPD sekaligus pengurus parpol," kata dia.
Baca juga: OSO nilai Bawaslu profesional
Baca juga: Mantan komisioner KPU nilai putusan Bawaslu soal OSO mengecewakan
Baca juga: Mahfud nilai KPU sudah benar ikuti putusan MK
Baca juga: Formappi nilai putusan Bawaslu terkait OSO aneh
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019