Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Soni mengaku akan diperiksa untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan kawan-kawan.

"Untuk Bupati Bekasi Bu Neneng dan kawan-kawan itu. Saya rasa sebagai fungsi dari Dirjen Otonomi Daerah itu kan pembina kepala daerah, Bu Neneng kan kepala daerah. Saya kira itu saja," kata Soni saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK memanggil Soni pada Senin (7/1), namun dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Kamis ini.

"Ya, seharusnya tanggal 7, kamarin ada acara keluarga jadi saya minta tanggal 10," ucap Soni.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019