Samarinda (ANTARA News) - Seorang WNI Keturunan China di Samarinda terpaksa merogoh kocek Rp 750 ribu setelah salah seekor anjingnya menggigit jari anak tetangganya. Biaya itu lebih ringan dibanding tuntutan Iving (48), orang tua ank yang digigit anjing itu, yang meminta biaya pengobatan medis sebesar Rp 1,5 juta. Namun setelah melalui perdebatan yang alot di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Poltabes Samarinda Selasa sore, Lukas akhirnya menyetujui membayar tuntutan Iving, setengah dari biaya pengobatan anaknya itu. Kedua tetangga yang tinggal di Jalan Gatot Subroto RT. 29, Samarinda Utara tersebut sepakat menyelesaikan masalah gigitan anjing melalui Surat Pernyataan Damai yang disaksikan langsung Kepala SPK Poltabes Samarinda, Ajun Inspektur Satu Anton Arwan, WNI Keturunan China itu sedikit lebih beruntung sebab Iving hanya menuntut pembayaran secara medis. Dalam tradisi suku Dayak Kaltim, setiap warga yang digigit binatang, harus melalui prosesi pengobatan yang disebut Belian. Prosesi pengobatan itu, ditanggung oleh pemilik hewan dan biayanya bisa mencapai jutaan rupiah. Ikhwal keributan dua tetangga itu terjadi pada tanggal 25 Juni 2007 lalu. Saat itu, Dede Chandra, anak bungsu Iving yang baru berusia enam tahun, jari tengah tangan kirinya digigit oleh anjing milik Lukas. Iving kemudian memprotes kejadian itu kepada pemilik sang anjing dan menuntut biaya pengobatan sebesar Rp1,5 juta kepada Lukas. Namun, Lukas merasa tuntutan Iving sangat berlebihan, sebab gigitan anjing tersebut dianggap tidak terlalu parah. WNI Keturunan China itu berdalih, saat anak Iving digigit ajingnya, rumahnya sedang kosong. Dede Chandra, kata dia, mengganggu anjing itu dengan mencolok-colokkan kayu, sehingga langsung diterjang. "Kalau saya yang gigit anak ibu, saya bersedia membayar biaya pengobatan itu. Tapi, yang menggigit anjing saya, itu pun karena anak ibu yang mengganggunya. Lukanya juga tidak parah, tetapi ibu meminta biaya pengobatan yang terlalu besar. Saya mau bayar semua pengobatannya, asal ibu memperlihatkan kuitansi asli dari dokter," ujar Lukas kepada Iving saat keduanya berdebat di ruang SPK Poltabes Samarinda Selasa. Iving tetap bersikukuh, Lukas sebagai pemilik anjing yang menggigit anaknya harus bertanggung jawab membayar biaya pengobatan Dede Chandra. Melihat situasi kian memanas, polisi akhirnya mengambil jalan tengah dan meminta Iving menerima niat Lukas membayar separuh dari tuntutannya tersebut. "Kami hanya menengahi agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan permasalahan berbau etnis. Keduanya akhirnya sepakat menyelesaikan masalah itu dengan damai," kata Kepala SPK Poltabes Samarinda, Anton Arwan. Iving mengaku masalah yang dialami anaknya empat bulan lalu itu, baru bisa diselesaikan sebab dia harus bolak-balik ke Kampung halamannya di Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, karena ada urusan termasuk prosesi pengobatan tradisional anaknya Ia mengakui, kesepakan awal biaya pengobatan medis selama empat kali berobat sebesar Rp 1,5 juta, akan ditanggung Lukas. Sementara, denda adat (prosesi pengobatan adat) akan ditanggungnya sendiri. "Adat kami mengatur setiap orang yang digigit binatang harus menjalani denda adat, untuk mengeluarkan taring (roh halus, red) binatang yang menggigit itu. Saya sudah beritahu kalau Lukas harus menanggung biaya pengobatan dokter, sementara saya yang menanggung denda adat itu," ujar Iving. Prosesi pengobatan adat itu, kata Iving, dilakukan selama empat hari melalui penyedotan darah di bagian dada anaknya oleh seorang tokoh adat setempat. Iving mengaku, dia mengeluarkan uang sebesar Rp3,8 juta untuk prosesi tersebut. "Saya sudah berbaik hati dengan hanya meminta pengganti pengobatan dokter. Kalau saya mau, bisa saja saya tuntut dia dengan denda adat," ungkapnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007