Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/12/PBI/2007 tentang perubahan atas PBI No. 8/17/PBI/2006 mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan yang memberikan sejumlah insentif kepada perbankan nasional untuk mempercepat melakukan konsolidasi atau merger. Dalam naskah PBI yang diterima di Jakarta, Selasa disebutkan ada enam bentuk insentif yang dimaksudkan yaitu kemudahan dalam pemberian izin menjadi bank devisa, kelonggaran sementara atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah, perpanjangan jangka waktu penyelesaian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang timbul sebagai akibat merger atau konsolidasi. Insentif lain adalah kemudahan dalam pemberian ijin pembukaan kantor cabang bank, penggantian sebagian biaya konsultan pelaksana due diligence dan kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PBI yang mengatur mengenai Good Corporate Governance bagi bank umum. Kemudahan pemberian ijin menjadi bank devisa berlaku dalam jangka dua tahun sejak berlakunya ijin merger atau konsolidasi dengan ketentuan bank hasil merger atau konsolidasi telah memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp100 miliar dan bank hasil merger memiliki peringkat komposit sekurang-kurangnya dua, dengan peringkat faktor manajemen sekurang-kurangnya tiga pada dua posisi terakhir. Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API), BI mendorong agar bank-bank melakukan konsolidasi seperti dengan merger, akuisisi dan pembentukan holding yang diharapkan dapat mengurangi jumlah perbankan nasional yang mencapai 131 buah. BI juga menggunakan persyaratan modal minimum Rp80 miliar pada September 2007 dan Rp100 miliar pada tahun 2010 kepada bank-bank kecil untuk mempercepat konsolidasi itu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007