Jakarta (ANTARA News) - Untuk mempercepat program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 91 tahun 2007 yang berikan jaminan penuh atas kelangsungan proyek tersebut. "Tanggal 19 September 2007 pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 91 tahun 2007 tentang pemberian jaminan penuh pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt," kata Kepada Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu seusai rapat khusus di kantor Wapres Jakarta, Selasa. Perpres 91/2007 ini merupakan perbaikan dari Perpres 86 tahun 2006. Menurut Anggito, dalam Perpres 91/2007 secara eksplisit disebutkan pemerintah memberikan jaminan penuh pada kreditor. "Pelaksanaan penjaminan akan dilakukan oleh Menteri Keuangan," kata Anggito. Anggito menjelaskan bahwa pinjaman untuk proyek 10 ribu MW ini adalah pinjaman PT PLN yang diberikan jaminan penuh oleh pemerintah. Lebih lanjut Anggito menjelaskan karena jaminan yang diberikan pemerintah bersifat penuh maka pemerintah mempunyai fleksibilitas untuk mencari pinjaman yang paling murah dan persyaratan pinjaman yang paling murah. Untuk menindaklanjuti Perpres 21 tahun 2007 tersebut saat ini sedang disiapkan surat penjaminan Menkeu, Peraturan Menkeu untuk mengatur internal dan persiapan persyaratan penjaminan. "Tak ada pinjaman dari APBN. Jadi tak ada pinjaman yang dialokasikan di APBN sehingga tak ada penambahan defisit APBN dan penambahan pembiayaan," kata Anggito. Menurut Anggito, dengan adanya penjaminan penuh tersebut maka pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mencari pinjaman yang paling lunak. Selain itu, tambah Anggito, juga punya kesempatan untuk mencari bunga yang paling menarik untuk dapat dana pembiayaan proyek 10 ribu MW. "Dengan Perpres 91/2007 ini artinya kita membuka perbankan dunia (siapa saja) untuk ikut melakukan pembiayaan," kata Anggito. Ketika ditanyakan apa maksud penjaminan penuh dari pemerintah tersebut, Anggito menjelaskan pemerintah memberikan jaminan atas kewajiban yang timbul akibat utang jika PT PLN tidak bisa memenuhi kewajibannya. "Itu berarti berikan satu kepastian pada penyedia dana," kata Anggito. Jika memang nantinya PT PLN tidak bisa memenuhi kewajibannya, tambah Anggito, maka pemerintah akan membayarnya dan baru masuk ke APBN.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007