Kuasa hukum keluarga Andi Arief, Haida Quartina menjelaskan, PSI dan Pramono dilaporkan dengan pasal berbeda.
Haida menjelaskan, PSI dilaporkan atas dugaan melanggar pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PSI, Haida menyebut, turut dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU No.15 tahun 2011.
Di samping dua pasal itu, pihak pelapor mengklaim PSI telah mencemari nama baik Andi Arief, dan melanggar Pasal 310 KUHP jo Pasal 157 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya PSI, keluarga Andi Arief turut melaporkan komisiner KPU Pramono atas tindak pidana pencemaran nama baik dan kejahatan tentang pemilu.
Haida menyampaikan, PSI dilaporkan karena pemberian penghargaan ke Andi Arief yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan.
Ia meminta agar laporannya segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, sehingga masyarakat tidak lagi menganggap Andi Arief sebagai penyebar berita palsu (hoax).
Usai menyampaikan laporan, Haida turut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti video dan isi berita elektronik.
Baca juga: Pengamat sebut sikap Andi Arief bisa menggerus suara Demokrat
Baca juga: Sikap Andi Arief dinilai bisa kontraproduktif bagi Demokrat
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019