Sanksi tersebut ada 42 kegiatan telah selesai dilaksanakan, sedangkan enam sanksi lainnya belum dapat diselesaikan karena beberapa hal ...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut PT Freeport Indonesia masih harus menyelesaikan enam dari 48 sanksi yang telah dijatuhkan terkait pengelolaan lingkungan.
Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Asaad dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, menjelaskan pengawasan telah dilakukan pihaknya atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah menjatuhkan 48 sanksi kepada PT Freport Indonesia.
"Sanksi tersebut ada 42 kegiatan telah selesai dilaksanakan, sedangkan enam sanksi lainnya belum dapat diselesaikan karena beberapa hal antara lain memerlukan waktu yang lama untuk penyelesainnya," kata dia.
Sanksi tersebut antara lain terkait dengan pengelolaan sedimen nontailing dari lower wanagon serta area tambang yang dalam pemasangan alat pemantau kontinu.
Terkait dengan limbah tailing, Ilyas mengatakan sejak 1997 telah disusun dokumen Amdal 300 K yang menjelaskan bahwa untuk mengelola tailing maka dibangun tempat penimbunan yang disebut modified ajkwa deposition Area (ModADA) seluasi 230 kilometer persegi (km2).
Untuk menghindari melubernya tailing, maka di sisi timur dibangun tanggul sepanjang 54 kilometer (km) dan di sisi barat dibangun sepanjang 52 km dengan jarak antara 4 sampai dengan 7 km.
Sementara itu, mengenai penggunaan Sungai Ajkwa dan Aghwagon sebagai tempat penyaluran tailing, menurut dia, juga telah sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor 540/2102/set dan Sk Bupati Mimika nomor 4 Tahun 2005 tentang pemanfaatan sungai Aghwagon, Otomona, Ajkwa di Kabupaten Timika.
"Dengan demikian penggunaan sungai serta areal seluas 230 km2 telah diperhitungkan sejak awal sebagai tempat penampungan tailing," kata dia.
Saat ini KLHK tengah mendorong pemanfaatan tailing yang disesuaikan dengan pengembangan daerah di Papua.
Baca juga: KLHK dorong pemanfaatan limbah tailing Freeport
Baca juga: Tanggul melintang untuk tailing Freeport sedang dikaji
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019