Aher di Gedung KPK Jakarta, Rabu, mengatakan, Keputusan Gubernur yang dikeluarkannya sesuai dengan Perpres No 97/2014. Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dirinya mendelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk menandatangani rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jabar.
Sebab, menurut dia, dalam Perpres No 97/2014 tersebut memberikan pendelegasian kepada Kadis PMPTSP untuk menandatangani rekomendasi itu. Sementara dirinya sebagai gubernur tidak dapat menandatanganinya. Untuk itu ia menerbitkan Keputusan Gubernur yang mendelegasikan penandatanganan rekomendasi kepada Kadis PMPTSP.
"Keputusan Gubernur harus keluar, karena rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jabar itu tidak boleh ditandatangani gubernur berdasarkan Perpres No 97 tahun 2014," kata Ahmad Heryawan (Aher) di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Aher mengatakan, pemerintah provinsi hanya mengeluarkan rekomendasi atas lahan yang sudah dinilai sudah tidak bermasalah yaiu 86,4 hektare. Sementara pihak Meikarta, menurut Aher, mengajukan 143 hektare yang diperuntukkan menjadi bangunan 84,6 hektare.
"Itulah yang diberikan rekomendasi pemprov, sisanya ya belum. Jadi Saya ceritakan proses keputusan gubernur yang memberikan pendelegasian kepada Dinas PMPTSP supaya menandatangani proyek Meikarta seluas 86,4 hektare dan yang jelas saya tidak tahu urusan rekomendasi. Urusan saya hanya soal kepgub untuk memberi pendelegasian ke dinas untuk memberikan rekomendasi," tegas Aher.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Aher diperiksa terkait perannya ketika menjadi Gubernur Jawa Barat dalam proses perizinan Meikarta.
"Jadi proses perizinan ini baik yang diketahuinya terkait perizinan Meikarta yang dilakukan Kabupaten Bekasi ataupun terkait dengan rekomendasi yang menjadi domain atau kewenangan dari pemerintah provinsi," kata Febri.
Selanjutnya KPK juga mengklarifikasi sejauh mana Aher mengetahui adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di pemprov Jawa Barat terkait kasus tersebut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019