Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Perum Bulog Widjanarko Puspoyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas tersebut diserahkan langsung oleh sekitar enam jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. Para jaksa tersebut datang ke PN Jakarta Selatan sekitar pukul 16.30 WIB dengan membawa berkas perkara yang langsung diserahkan ke bagian Kepaniteraan Pidana. Salah satu jaksa yang ditunjuk menjadi JPU, Andi Dharmawangsa mengatakan, berkas yang dilimpahkan terdiri dari tiga berkas perkara yang melibatkan Widjanarko Puspoyo. Ketiga perkara itu adalah impor sapi potong dari Australia, penerimaan hadiah dari perusahaan Vietnam, serta ekspor beras ke Afrika Selatan. Menurut Dharmawangsa, ketiga berkas itu akan disatukan dalam satu surat gugatan. "Dakwaannya kumulatif," katanya. Widjanarko Puspoyo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp11 miliar dalam impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM). PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.200 sapi sementara PT SBM mendapat kontrak Rp4,9 miliar untuk 1.000 sapi. Namun pengadaan sapi itu tidak terwujud sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerjasama walaupun telah dilakukan pembayaran. Dalam kasus impor tersebut, dari rekanan Bulog dari PT LNP, Maulany Ghany Aziz telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Sementara rekanan dari PT SBM, Moeffreni dan Fahmi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar ditanggung renteng.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007