Jakarta (ANTARA News) - Kovo Julesaka (35), Warga Negara Pantai Gading, ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas tuduhan menjadi pengedar heroin selama dua tahun di Jakarta. "Kovo ditangkap di salah satu restoran di Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat hendak transaksi dengan calon pembeli heroin," kata seorang penyidik, AKBP Hendra Jhoni, di Jakarta, Selasa. Sebelum menangkap tersangka ini, polisi telah terlebih dahulu menangkap dua kaki tangan Kovo, yakni Claudia Santanu (28) dan Saraswati (29) di Jl Fatmawati, Jakarta Selatan. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 15 gram heroin senilai Rp 4,5 juta yang akan diserahkan kepada calon pembeli bernama F. "Penangkapan dilakukan setelah informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi di tempat tersebut," ujar Jhoni. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku hanya sebagai kurir Kovo sehingga polisi pun mengejar lokasi keberadaan WN Pantai Gading ini. Saat hendak transaksi 200 gram heroin di salah satu rumah makan di Tanah Abang, polisi menangkap Kovo. Penangkapan Kovo sempat diwarnai perlawanan namun dengan mudah berhasil diringkus tim reserse yang telah mengepungnya. "Selama dua tahun jadi pengedar heroin, Kovo sudah berhasil menjual puluhan kilogram heroin senilai belasan miliar rupiah," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007