Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri RI menilai tata kelola program kuliah/magang yang diikuti mahasiswa Indonesia di Taiwan perlu diperbaiki guna merespons dugaan kerja paksa mahasiswa Indonesia di negara tersebut.
"Kami masih mengumpulkan data yang lebih lengkap (dalam penyelidikan kasus ini) dan bersama dengan Kemenristekdikti sudah sepakat untuk memikirkan tata kelola yang lebih baik," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal usai Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI (PPTM) di Jakarta, Rabu.
Skema kuliah/magang di bawah kebijakan New Southbond Policy itu disebut memiliki tujuan yang baik, yaitu bantuan dari otoritas Taiwan kepada pelajar dari 18 negara Asia, termasuk Indonesia, yang kurang beruntung untuk bisa membayar biaya kuliah dengan bekerja.
Persoalannya, menurut Iqbal, program ini memiliki beragam mekanisme, diantaranya melalui Kemenristekdikti, provinsi, dan yayasan.
"Program ini tidak dikelola secara satu pintu. Pihak yang terlibat pun bermacam-macam mulai dari mahasiswa, universitas, dan pihak ketiga yang menjadi broker," kata Iqbal.
Baca juga: Menristek: Mahasiswa kerja paksa Taiwan korban penipuan
Keterlibatan pihak ketiga inilah, menurut dia, yang memungkinkan pelanggaran jam kerja para mahasiswa Indonesia yang magang di Taiwan.
Bahkan, Kemlu memperoleh informasi sebagian mahasiwa Indonesia yang berangkat mengikuti skema kuliah/magang di Taiwan harus membayar sejumlah besar uang hingga Rp30 juta.
Padahal, selama satu tahun pertama mahasiswa tidak diharuskan bekerja karena mendapat beasiswa dari pemerintah Taiwan.
Setelah melewati tahun pertama, mahasiswa baru diperbolehkan bekerja itu pun tidak lebih dari 20 jam per minggu.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan telusuri keterlibatan agen kasus mahasiswa Taiwan
Karena itu, sampai proses penyelidikan kasus ini selesai, Kemlu meminta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei di Taiwan untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menghentikan sementara perekrutan serta pengiriman mahasiswa skema kuliah/magang hingga disepakatinya tata kelola yang lebih baik.
Kemlu juga memungkinkan penyelesaian melalui jalur hukum jika terbukti ada pihak ketiga yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus ini.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 6.000 mahasiswa Indonesia di Taiwan, temasuk di antaranya sekitar 1.000 mahasiswa dalam skema kuliah/magang yang diterima di delapan universitas di Taiwan pada periode 2017-2018.
Baca juga: PPI: Mahasiswa Indonesia di Taiwan bukan kerja paksa
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019