Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan DKI Jakarta Mudarisin mengatakan pemasangan papan peringatan itu untuk mencegah warga memanfaatkan material yang sedang diselidiki tersebut.
“Memang bahan material ini kemungkinannya limbah, tapi sekarang masih dalam penyelidikan ya. Kita masih dalam penelitian di laboratorium, nanti setelah diketahui bahwa ini adalah limbah baru kita lakukan proses selanjutnya.” ujar Mudarisin.
Papan peringatan itu berisikan larangan melakukan aktivitas/pemindahan limbah dengan ancaman pidana sesuai pasal 103 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101 tahun 2014.
"Ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal tiga miliar," kata Mudarisin.
Mudarisin menambahkan bahwa tumpukan limbah tersebut diduga berjenis Spent Bleaching Earth (SBE) yang merupakan limbah dari proses pengolahan minyak goreng.“Kalo secara visual sih memang susah membedakannya ya antara pasir tanah SBE. Tetapi kalau dilihat dari bau, kan bau minyak goreng ya. Kemudian pernah juga terjadi kebakaran. Jadi, artinya itu potensi itu adalah SBE,” tambahnya.
Baca juga: Dinas LH: Limpahan baru limbah B3 Marunda dikirim Minggu malam
Baca juga: Dinas LH DKI cari pelaku pembuang pasir diduga limbah B3
Baca juga: Pakar: Limbah SBE berbahaya dapat percepat degeneratif sel tubuh
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019