Jakarta (ANTARA News)- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan dengan adanya sistem zonasi, kecil kemungkinan terjadi jual-beli kursi masuk sekolah.

"Dengan zonasi kecil kemungkinan jual-beli kursi. Mungkin masih ada, tapi bisa kami minimalisir," ujar Muhadjir di Jakarta, Rabu.

Mulai tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keluarga tidak mampu.

Melainkan hanya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa yang melanjutkan sekolah ke tingkat lanjutan, dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk siswa yang baru masuk sekolah atau yang belum mempunyai KIP.

Dia menjelaskan dengan zonasi kecil kemungkinan terjadi jual-beli kursi karena yang diutamakan adalah siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.

"Keluarga miskin tidak lagi pakai SKTM tapi dengan data dari yang mendapatkan jaminan keluarga kurang mampu, baik dalam bentuk PKH maupun yang lain," kata dia.

Sekolah pun harus memiliki data siswa maupun calon siswa yang termasuk kategori tidak mampu.Mendikbud menjelaskan pihaknya sudah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai PPDB tanpa SKTM untuk siswa tidak mampu.

Mendikbud menjelaskan pihaknya tidak lagi menggunakan SKTM karena banyak kasus yang melakukan penyalahgunaan SKTM untuk PPDB. Peniadaan SKTM tersebut juga upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sekolah penerima KIP.

Sebelumnya, pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan SKTM memang tidak diperlukan lagi dalam PPDB. "Sebetulnya jika data dari dinas kependudukan dan catatan sipil akurat, memang tidak diperlukan lagi SKTM karena pemerintah daerah tahu persis penduduk mana yang miskin dan mana yang tidak," kata Indra.

Dalam penerapan peraturan ini, kata Indra, yang ditantang adalah data yang akurat. Dalam hal ini, yang paling gampang adalah penerima KIP tidak boleh ditolak di sekolah negeri.

Selama ini permasalahan SKTM yang terjadi adalah banyaknya pemalsuan SKTM, menurut Indra, jika hal itu terjadi berarti ada permainan pemerintah karena data yang dipunyai tidak akurat.
Baca juga: Pengamat: memang tidak diperlukan SKTM untuk PPDB
Baca juga: Mendikbud : siswa tak mampu tak perlu gunakan SKTM
Baca juga: Ombudsman: Tindak tegas penyalah guna surat miskin

Pewarta: Indriani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019